Sempat Dikuasai Pihak Ketiga Selama 40 Tahun, Pemkot Amankan Dua Rumdis

  • Bagikan
ist AMANKAN--Dinas Pertanahan kembali mengamankan aset berupa rumdis milik Dinas Kesehatan yang dikuasai oleh pihak ketiga selama 40 tahun yang berlokasi di Jalan Yusuf Dg Ngawing. Tampak dua rumdis.

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan kembali mengamankan aset berupa rumah dinas (rumdis) yang dikuasai oleh pihak ketiga yang berlokasi di Jalan Yusuf Dg Ngawing.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum, membenarkan hal itu. Ia mengatakan, aset yang diamankan berupa rumdis milik Dinas Kesehatan Kota Makassar yang telah ditempati keluarga mantan pejabat Dinkes selama 40 tahun.

Sebelum penertiban ini, Dinas Pertanahan sudah berkali-kali melakukan komunikasi secara persuasif namun tidak diindahkan.
Setelah itu, tim Pusaka kembali melayangkan surat teguran hingga tiga kali karena tidak ada itikad untuk merespon surat teguran tersebut.
"Komunikasi persuasif tidak diindahkan maka tim yang terbentuk memberikan surat teguran pertama, kedua, ketiga. Tapi tidak juga diindahkan maka kita turun mengamankan langsung," ujarnya.

Penertiban dilakukan Rabu (21/9) oleh Tim Pusaka atau Tim Pengembalian Fungsi Fasum-Fasos Kota Makassar yang dipimpin oleh Dinas Pertanahan.

Dia menerangkan, rumah dinas tersebut sudah 40 tahun dikuasai mantan pejabat Dinkes era 90an. Namun Slsetelah pensiun, eks pejabat tersebut memberikan rumah itu kepada anaknya.
Kemudian anak dari mantan pejabat Dinkes tersebut memberikan kepada orang lain untuk ditinggali.

  • Bagikan