Sempat Dikuasai Pihak Ketiga Selama 40 Tahun, Pemkot Amankan Dua Rumdis

  • Bagikan
ist AMANKAN--Dinas Pertanahan kembali mengamankan aset berupa rumdis milik Dinas Kesehatan yang dikuasai oleh pihak ketiga selama 40 tahun yang berlokasi di Jalan Yusuf Dg Ngawing. Tampak dua rumdis.

"Sudah 40 tahun lebih rumdis itu dikuasai, karena itu aset pemerintah dan bukan milik pribadi makanya kami tertibkan," ucap Akhmad.
Dia mengaku, saat ditertibkan, sempat terjadi perlawanan saat tim melakukan pengosongan. Namun setelah berkoordinasi secara persuasif, yang bersangkutan akhirnya mau memindahkan barangnya.

"Pengosongan dimulai pukul 07.00 WITA, kita lakukan pengembalian fungsi fasum-fasos, rumdis berhasil kami kuasai pada pukul 11.00 WITA," bebernya.

Penindakan ini kata Namsum dibackup penuh oleh Satpol PP, Kepolisian, camat, lurah, Dinas Penataan Ruang, hingga Dinkes sebagai pemilik lahan.
Di lokasi tersebut ada dua rumdis Dinas Kesehatan kata Namsum, total luasannya mencapai 500 meter persegi."Rumdis yang disampingnya sudah dikembalikan oleh mantan pejabat Dinkes juga," katanya.

Setelah penertiban ini, Dinas Kesehatan akan mengurus proses sertifikatnya.Selain di Jalan Yusuf Dg Ngawing, Tim Pusaka akan melakukan penertiban rumah dinas Dinas Kesehatan yang ada di Kompleks PDAM Jl Ratulangi.

Rumdis tersebut juga masih ditempati oleh pejabat lama Dinkes. Rencananya, penertiban akan dilakukan pekan ini, Jumat (23/9).
Pemkot Makassar akan menjadikan lahan ini sebagai Kantor Darmawanita Kota Makassar, sementara aset yang ada di Jl Yusuf Dg Ngawing bakal dijadikan gudang farmasi. (rhm)

  • Bagikan