7,4 Kg Sabu Dipasok ke Makassar Lewat Jalur Laut

  • Bagikan


Sabu tersebut ditemukan dalam satu karung beras yang dikemas dengan 89 saset plastik berukuran sedang. Pemilik langsung sabu tersebut berinisial T, yang sebelumnya telah diamankan oleh Polda Sulsel.
Dari keterangan R, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, lelaki berinisial M ditangkap di rumahnya, juga di Jalan Maccini. Di sini polisi menemukan barang bukti sabu seberat 6,2 kg.
Jika diakumulasikan, total sabu yang diamankan sebanyak 7,4 kilogram. Jika diuangkan senilai Rp10 miliar lebih.


Menurut Kombes Budhi, kedua tersangka merupakan jaringan Malaysia. Mereka dipasok sabu melalui kapal laut yang dikemas dalam dos. Rencananya akan diedarkan dalam wilayah hukum Polrestabes Makassar.
''Untuk tersangka M, dia sudah pernah ditangkap Polda Sulsel dalam kasus narkoba di tahun 2009. Sedangkan R baru pertama kali berurusan dengan hukum dalam kasus narkotika,'' terang Kombes Budhi.
Ia menyebut bahwa penyitaan narkoba jenis sabu seberat 7,4 kg ini merupakan yang terbesar dalam dua tahun terakhir. Untuk itu, keterangan kedua pengedar sabu ini akan terus dikembangkan dan mengungkap jaringan lainnya yang ada di Makassar.


Kasatres Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli Martua Tanjung mengemukakan, R dan M merupakan pemain lama. Aparat bisa menangkap keduanya setelah dilakukan pengembangan tak kurang dari 1x24 jam.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2. Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun hingga maksimal seumur hidup. (jul)

  • Bagikan