Uang untuk Anjal Dipakai Isap Lem

  • Bagikan
Dinas Sosial (Dinsos) kota Makassar memasifkan penertiban anak jalanan (anjal). Melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) Saribattang Dinsos, hampir setiap hari mereka turun ke jalan untuk menjaring anak-anak yang kebanyakan usia sekolah itu.


Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perpustakaan Tenri A Palalli menjelaskan, pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Sosial menghadirkan Dongeng Keliling di RTPC. Tujuannya, untuk menghibur anak jalanan yang terjaring. Selain itu, memberi edukasi kepada mereka melalui dongeng soal bahaya berada di jalan. Termasuk menyampaikan apa yang mereka lakukan itu melanggar aturan yang telah dibuat oleh Pemkot Makassar.


"Biasanya pikiran mereka terbuka kalau disampaikan melalui dongeng ketimbang dinasihati. Makanya, kami masuk lewat Dongkel ini," jelas Tenri.


Sementara itu, Kepala Dinas P3A Makassar Achi Soleman menyampaikan, sulit dipungkiri bahwa anak yang terjaring dominan dari keluarga kurang mampu. Sehingga hak dasar anaknya harus direbut oleh aktivitas mencari uang. Karena itu, penguatan terhadap pembinaan orang tua untuk tidak mengeksploitasi anaknya harus terus dilakukan.


Hanya saja, langkah itu sulit dilakukan jika koordinasi lintas sektor lemah. Jadi, kata perempuan yang akrab disapa Aci itu, peran Dinas Pendidikan dan Kesehatan juga sangat penting. Menjamin persiapan pendidikan dan kesehatan, agar orang tua mereka lebih tenang dalam memikirkan masa depan anak-anaknya.


Sejauh ini, lanjut dia, DP3A sudah melakukan upaya pencegahan melalui shelter warga yang melibatkan tokoh masyarakat di wilayah masing-masing. Mereka betugas mengedukasi keluarga anjal.
Diketahui, Pemkot Makassar sudah lama mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan pengamen.


Kemudian pada 27 Oktober 2021 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan juga mengeluarkan fatwa haram memberi uang kepada anjal, gepeng, dan pengemis. Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik.


Bagi warga, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis, serta tidak mendidik karakter yang baik. (rhm)

Editor: warta
  • Bagikan