Warga Kendari dan Toraja Utara Diancam Pidana 20 Tahun Penyalahgunaan Narkoba

  • Bagikan

RANTEPAO, BKM.FAJAR.CO.ID--Dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu inisial FT (29) warga Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Madonga, Kota Kendari, dan NP (29) warga Kelurahan Benteng Ka'do, Kecamatan Kepala Pitu Toraja Utara, Rabu (3/4) pukul 09.30 Wita diringkus Satres Narkoba Polres Torut di Kelurahan Mentirotiku, Rantepao.

Kasat Resnarkoba Polres Torut AKP Syahrul Rajabia wakili Kapolres Senin (8/4) katakan, kedua pelaku diringkus setelah menerima laporan warga dan petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah petugas Opsnal Satresnarkoba ketahui kerap terjadi transaksi narkotika jenis Sabu, tim  mengintensifkan penyelidikan di Mentirotiku Rantepao.

Hasilnya 2 pria yang mencurigakan gerak geriknya di Jembatan Tengkosituru berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 13 sachet plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat Bruto 15 Gram, terang Syahrul.

  • Bagikan