Warga Kendari dan Toraja Utara Diancam Pidana 20 Tahun Penyalahgunaan Narkoba

  • Bagikan

Demikian pula 3 sachet plastik klip bening kosong juga diamankan, jaket warna biru navy, tas pakaian warna hitam strip putih, handphone android warna biru, sepeda motor trail warna merah hitam, 2 buah pireks kaca bekas pakai, serta 1 buah bungkus rokok.

Pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi polres Torut serta barang bukti diamankan guna proses hukum selanjutnya.

Kedua pelaku diancam pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Syahrul (agus).

  • Bagikan