DPO Pengedar Obat THD Dibekuk Satres Narkoba Polres Luwu

  • Bagikan

LUWU,BKM.FAJAR.CO.ID-- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, kembali mengamankan seorang Lelaki inisial “MF” (24Thn). DPO tindak pidana pengedar obat golongan IV THD. Selasa (12/3/24).

Satresnarkoba Polres Luwu mengamankan MF di kediamannya di Dusun Syuhada 45, Desa Bakti, Kec. Ponrang Selatan, Kab. Luwu. Pada Selasa dinihari, setelah buron selama 5 bulan.

Berawal dari diamankannya Lelaki “MA” di Pdang Sappa, pada hari Jumat (20/10/23) karena telah menerima paket yang berisi Tryhexyphenidil (THD) sebanyak 2.990 Tablet dan sebanyak 40 Tablet Tramadol, dimana MA mengaku memperoleh barang tersebut dari MF dengan cara menyuruh MA memesan melalui media sosial Facebook dan ketika Tablet THD telah tiba maka akan langsung diserahkan ke MF untuk diedarkan kembali.

Setelah mengamankan MA di Padang Sappa, MF yang juga saat itu telah masuk ke Target Operasi telah melarikan diri ke Mamuju, Sulawesi Barat.

Setalah Buron selama 5 Bulan mulai dari Oktober 2023 hingga Maret 2024, Satresnarkoba Polres Luwu menerima informasi bahwa MF telah kembali dan telah berada di kediamannya.

Setelah menerima informasi keberadaan MF, Satresnarkoba Polres Luwu yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., dengan cepat bergerak meringkuk MF dikediamannya Selasa dinihari pada saat MF sedang tertidur pulas.

  • Bagikan