DPO Pengedar Obat THD Dibekuk Satres Narkoba Polres Luwu

  • Bagikan

Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto menjelaskan bahwa, adapun target pasaran rencana pelaku menjual Tablet THD tersebut yakni di wilayah Kec. Ponrang dan Ponrang Selatan dengan menawarkan kepada Pelajar SMA, Remaja, serta anak dibawah umur lainnya.

“Untuk penggunaan Tramadol sendiri harus dengan resep dokter karena kelompok obat keras. Serta merupakan yang dapat digolongkan sebagai zat psikotropika karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid”. Ucap Abdianto

“Bahaya obat THD juga sangat beragam jika konsumsi dlm jumlah banyak tanpa resep dokter berakibat rusaknya organ tubuh serta efek ketergantungan dari obat tersebut.

“Untuk itu tak henti hentinya, kami imbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak anak kita dirumah, pergaulan mereka, serta jika muncul geliat geliat aneh mereka untuk segera di dilaporan agar dilakukan upaya penindakan berupa rehabilitasi nantinya tidak terjerumus lebih jauh ke tindak pidana yang lebih berat.” Tutup Kasat Narkoba Iptu Abdianto, S.Sos. M.H

Adapun MF melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan Pidana Penjara paling lama 15 tahun.(*)

  • Bagikan