Kasus Korupsi Lahan Bandara Toraja Dilimpahkan JPU

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melimpahkan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Bandar Udara (Bandara) Buntu Kuni Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. Selain berkas perkara, JPU juga melimpahkan kedua orang terdakwanya.
Kedua terdakwa yang perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar, yakni mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Enos Karoma dan mantan Camat Mengkendek, Ruben Rombe Randi.

”JPU Kejati Sulsel telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk disidangkan,” tukas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Rabu (20/4).
Soetarmi menuturkan, pelimpahan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kuni Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja yang merugikan negara sebesar Rp7.369.425.158,00 ini.
Berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-527/P.4.26/Ft.1/04/2022 tertanggal 14 April 2022 untuk perkara Enos Karoma.

Sedangkan untuk perkara Ruben Rombe Randi telah dilimpahkan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-528/P.4.26/Ft.1/04/2022 tertanggal 14 April 2022.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa diancam dalam dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

”JPU tinggal menunggu penetapan majelis hakim terkait pelaksanaan sidang perdana perkara ini,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, dalam kasus ini penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus ini. Selain mantan Sekda Kabupaten Tana Toraja, Enos Karoma penyidik juga menetapkan 7 tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Bappeda, Yunus Sirante, mantan Kadis Kehutanan dan Perkebunan, Haris Paridy, mantan Kadis Perhubungan Komunikasi Informatika dan Telekomunikasi, Agus Sosang, mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan, Yunus Palayukan, Kadis Tata Ruang dan Pemukiman Gerson Papalangi, mantan Kadis Pekerjaan Umum Zeth John Tolla, dan mantan Camat Mengkendek Ruben Rombe Randa. (mat)

  • Bagikan