Terpidana Kasus Korupsi Hermanto Direktur BMS Harus Membayar Uang Pengganti Rp564 Juta

  • Bagikan

MAROS,BKM.FAJAR.CO.ID-Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Direktur PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) terpidana Hermanto Syahrul memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya pihak Kejari Maros melakukan Banding beberapa waktu lalu, putusan inkrahnya telah diterima Kejari Maros.

Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 24/PID/TPK/2022. Dalam putusan tersebut, terpidana dibebankan untuk membayar uang pengganti 564 juta sebagai pidana tambahan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros Adi Hariyadi mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, terpidana diharuskan mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp564 juta.

“Saat ini, kami dari Kasi Pidana khusus (Kapidsus) Kejaksaan Negeri Maros melaksanakan kegiatan proses pengembalian uang kerugian negara senilai Rp200 juta dari tersangka Hermanto,” Ungkap kapidsus maros dalam jumpa persnya, kamis (4/4/2024).

Dia mengatakan, pengembalian ini setelah ada putusan ingkrah dari putusan Mahkamah Agung, selain diganjar hukuman selama 4 tahun penjara.

"Tersangka juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 564 juta. Namun saat ini yang bersangkutan baru mengembalikan Rp200 juta, sehingga masih tersisa Rp364 juta lagi," lanjutnya.

  • Bagikan