Kejari Maros tak Pandang Bulu Jerat Pelaku Korupsi

  • Bagikan

Karna tindakan koperatif serta bersedia membayar denda sesuai putusan, kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya menghadiahkan keringanan untuk para terdakwa.

Saat ini terdakwa telah menjalani putusan Mahkamah Agung yakni kurungan penjara 1 tahun 6 bulan serta subsider 3 bulan penjara.

Dalam hal ini juga terdakwa telah bersedia mengembalikan uang negara sebesar 281 juta rupiah serta denda sebesar 100 juta rupiah.

"Tindakan koperatif terdakwa, bersedia menjalani keputusan pidananya serta membayar kerugian negara sebesar 281 juta serta denda sebesar 100 juta rupiah telah beliau penuhi semuanya," Lanjut Ikbal Ilyas.

Setelah pembayaran denda dan mematuhi seluruh putusan pengadilan akibat pelanggaran hukum yang dilakukannya dulu terdakwa tidak perlu lagi menjalani kurungan penjaranya.

Sementara Musyawar melakukan kasasi, di mana putusan pengadilan sebelumnya satu tahun penjara.
Dalam kasus ini kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.(Ari)

  • Bagikan