Kejari Tahan Mantan Anggota DPRD Maros

  • Bagikan

“Penyidik kejaksaan sudah berhasil menyita dana sebesar Rp200 juta.Uang itu kita ambil dari seseorang yang meminjam uang milik PT BMS, yang dipinjam secara pribadi kepada Direktur PT BMS,” ujarnya.

Meski telah mengamankan uang sebesar Rp200 juta, namun pihak penyidik tetap memproses kasus ini dan menetapkan direktur PT BMS Hermanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Raka mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menetapkan mantan anggota DPRD Maros sebagai tersangka telah dikenakan pasal 2 dan 3 undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.” Berkas tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.” kata Raka. (Ari)

  • Bagikan