Kejari Tahan Mantan Anggota DPRD Maros

  • Bagikan

MAROS,BKM.FAJAR.CO.ID— Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menahan Hermanto Syahrul mantan anggota DPRD Maros yang kini menjabat sebagai direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Maros PT Bumi Maros Sejahtera (PT BMS) yang berada di jalan Crisant Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, terkait dugaan korupsi dana perusahaan Rp 564 juta, Selasa (24-1-2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Maros Wahyudi pada wartwan mengatakan, penahanan yang dilakukan penyidik kejaksaan terhadap tersangka Direktur PT BMS setelah penyidik sudah merampungkan hasil penyelidikan dan hasil pemeriksaan saksi saksi terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar rp 564 juta.”Direktur PT BMS sudah ditetapkan jadi tersangka kami langsung tahan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kejari Maros.

Wahyudi menuturkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan tersangka telah menggunakan dana penyertaan modal dari pemerintah kabupaten sebesar rp 1 miliar untuk perusahaaan yang dipimpinnya. Namun modal yang diberikan perusahaan tersebut justru disalah gunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. Hasil usaha yang dilakukan perusahaan yang tersangka pimpin tidak distor ke kas perusahaan. Melainkan tersangka menggunakan dana itu secara pribadi.” Dana hasil usaha yang dikelolah perusahaan PT BMS dinilmati secara pribadi oleh tersangka,” kata Kejari lagi.

Disebutkan Wahyudi, berdasarkan hasil audit BPK yang diterima Kejari kerugian negara mencapai Rp360 juta dan saat ini pihak penyidik berhasil mengamankan sebesar Rp200 juta.

  • Bagikan