Simpan Sabu Dua Bal, Timsus Narkoba Polda Sulsel Ciduk 2 Pria Pengangguran di Sidrap

  • Bagikan

SIDRAP, BKM.FAJAR.CO.ID-- Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel kembali sukses mengungkap sindikat peredaran narkoba di wilayah hukum Sidrap.

Dua pria masing-masing Aan Demis (31 tahun), warga beralamat tinggal JL. Sultan Hasanuddin Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap dan rekannya Lambe'e (45 tahun) yang bertempat tinggal di JL. Angkatan 66, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap ditangkap pada hari Rabu 26 November 2022 lalu.

Kedua pria sehari-harinya tak miliki pekerjaan ini sukses diciduk oleh personil Timsus Unit 1 DitRes Narkoba Polda Sulsel yang dipimpin langsung Kanit Timsus Subdit 1 KOMPOL Andi Sofyan, SH,SIK di dampingi Panit 1 Timsus IPDA Muh Yusuf beserta sejumlah anggota Timsus lainnya.

Aan dan Lambe ditangkap saat tengah bersantai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kompleks BTN Puri Indah Kecamatan Baranti, Sidrap, sekitar pukul 20.30 Wita.

Dari tangan kedua pelaku, polisi yang melakukan tehnik penggerebekan dan penggeledahan ini berhasil menyita barang bukti berupa Dua sachet berukuran sedang diduga berisi kristal Narkotika Zat Metapetamina berjenis Shabu dengan berat bruto 95,01gram.

Selain itu, ada dua buah Gawai masing-masing 1 Unit Handphone Android dan 1 Unit Handphone yang dipakai terduga pelaku untuk memuluskan aktifitas transaksinya.

Kanit Timsus Subdit 1 KOMPOL Andi Sofyan, membenarkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat setempat jika di kompleks BTN Puri Indah Baranti, para terduga pelaku kerap melakukan transaksi narkoba.

Benar adanya, pada hari Rabu tanggal 26 November 2022 sekira pukul 18.00 Wita, Personil Timsus turun ke lokasi dan mendapati salah seorang terduga pelaku sedang berada di dalam rumah target di TKP.

  • Bagikan