Simpan Sabu Dua Bal, Timsus Narkoba Polda Sulsel Ciduk 2 Pria Pengangguran di Sidrap

  • Bagikan

Kemudian, setelah diintai lokasi dan pergerakan para tersangka, sekira pukul 20.30 Wita, personel masuk menggeledah dan mendapati kedua pelaku Aan dan Lambe sedang berada di teras rumah duduk santai.

Keduanya tidak berbuat banyak setelah polisi mendapati 2 Sachet yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpan didekat pagar rumah yang tidak jauh dari tempat duduknya.

"Untuk sementara masih kami kembangkan kasus ini karena nyanyian kedua pelaku menyebut pemilik barang 95,01gram itu. Ciri-ciri dan identitas berinisial 'X' ini sudah kami kantongi dan sementara pengejaran anggota,"ucap Kompol Andi Sofyan, saat dihubungi via selulernya, Minggu (27/11/2022).

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Mantan Kasat ResNarkoba Polres Sidrap dan Pinrang ini menambahkan, bahwa kedua terduga pelaku akan disangkakan
Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (ady)

  • Bagikan