Sat Lantas Parepare Tertibkan Pengguna Alat Pemantul Cahaya Pada Kendaraan

  • Bagikan

PAREPARE,BKM.FAJAR.CO.ID--Polres Parepare melalui Satuan Lalulintas melakukan penertiban pengguna kendaraan di jalan raya yang memasang alat alat peraga pada kendaraan itu yang tidak sesuai peruntukannya hingga dapat mengganggu pengguna jalan lain.

Langka awal dilakukan mengingatkan setiap penggunaan kendaraan yang beroperasi di atas jalan raya, untuk tidak menggunakan atau memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Material perlengkapan yang dimaksud disini adalah penggunaan lampu utama, lampu mundur, lampu rem dan alat pemantul cahaya yang tidak memenuhi persyaratan tehnis sebagaiamana yang dimaksud dalam pasal 285 ayat 1 dan ayat 2 UU LLAJ tahun 2009,

Kasat lantas polres Parepare AKP Adnan leppang menyebut, " Contoh dari memasang perlengkapan yang tidak memenuhi persayaratan tehnis itu adalah pemasangan lampu sorot untuk lampu depan, lampu sorot untuk rem maupun lampu sorot yang di pasang di bagian lain dari kendaraan “. Ucap AKP. Adnan Leppang, S.H, M.H memberikan keterangan mewakili Kapolres Parepare AKBP Arman Muis saat di temui. Rabu 24 April 2024.

Adnan Leppang menjelaskan, saat ini jajaran Sat Lantas Polres Parepare sedang menggalakkan sosialisasi larangan penggunaan perlengkapan yang tidak memenuhi persyaratan tehnis.

  • Bagikan