Sat Lantas Parepare Tertibkan Pengguna Alat Pemantul Cahaya Pada Kendaraan

  • Bagikan

” Bentuk sosialisasi yang kita lakukan, bentuknya tindakan langsung dilapangan, seperti yang di laksanakan oleh rekan – rekan Sat Lantas pada selasa malam (23/04), memberhentikan sejumlah kendaraan – kendaraan truk angkutan antar daerah yang di ketemukan menggunakan lampu sorot, langkah awal dilakukan peneguran diberikan kepada sopir, diminta untuk melepas lampu sorot itu, selanjutnya jika tidak di indahkan dan ditemukan lagi, maka kita akan lakukan penindakan pelanggaran “. Jelas Adnan.

Bentuk sosialisasi lainnya, lanjut Adnan lagi, dengan menggunakan media sosial, menebar pesan – pesan larangan dan ketentuan yang dilanggar, dalam bentuk desain grafis.

Saat di konfirmasi tentang aturan yang memuat larangan penggunaan perlengkapan tidak memenuhi syarat, AKP. Adnan Leppang menyebutkan ketentuan yang dimaksud.

” Larangan penggunaan perlengkapan yang tidak memenuhi syarat tehnis di atur dalam pasal 58 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Tahun 2009, dan pasal 106 peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012, kami sangat berharap masyarakat pengguna kendaraan, bukan hanya pengemudi truk angkutan daerah, tetapi kepada setiap pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, agar mematuhi dan menaati larangan penggunaan perlengkapan tidak memenuhi syarat tehnis ini, jika kita patuh menaatinya itu berarti kita sudah beusaha menjaga keselamatan pengendara lainnya, ” . Tutur AKP. Adnan Leppang, Kasat Lantas Polres Parepare. (Mup).

  • Bagikan