Pengedar Narkoba Ditangkap di Sidrap Saat Timbang Sabu Siap Edar

  • Bagikan

SIDRAP, BKM.FAJAR.CO.ID -- Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel melalui Tim Opsnal Unit 4 Subdit 2 berhasil menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba (Lahgun) di wilayah hukum Kabupaten Sidrap.

Safri Syamsuddin alias Sape (23 tahun) ditangkap Tim Opsnal Unit 4 Subdit 2 yang dipimpin oleh AKP La Ode Rahmat di TKP kediaman terduga pelaku di Jl. Mawar, Kelurahan Lalebata, kecamatan Pancarijang, Sidrap, Senin,  22 Januari 2024 sekitar Pukul 21.00 Wita kemarin.

Sape berhasil ditangkap bersama ditemukannya barang bukti berupa 3 shacet plastik bening berukuran, 1 sedang, 2 kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan 1.

Selain itu ada pula 2 ball shacet kosong, 1 unit timbangan digital Merk Acis putih orange, termasuk sebuah pipet berwarna hitam dan 1 unit Gawai merek Oppo Berwarna Putih.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy S.I.K, M.M melalui Kasubdit 2 AKBP Muh Fajri yang dikonfirmasi, Rabu (24/01/2024) membenarkan perihal penangkapan terduga kurir narkoba di wilayah Kabupaten Sidrap.

Menurutnya, kronologis pengungkapan kasus ini bermula saat aparat menerima informasi masyarakat jika dilokasi TKP kerak dilakukan transaksi barang haram.

Berangkat dari informasi ini, kemudian Tim Opsnal Unit 4 melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud.

Benar saja terduga pelaku yang disebut-sebut sebagai kurir itu terlihat petugas dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang masuk ke dalam rumahnya.

  • Bagikan