Pengedar Narkoba Ditangkap di Sidrap Saat Timbang Sabu Siap Edar

  • Bagikan

Beberapa saat ditunggu, polisi kemudian menyusul masuk kedalam rumah tersangka dan mendapatinya sedang menimbang serbuk kristal diduga zat adiktif methamfetamin.

"Terduga Pelaku Sapri Sape saat kami tangkap sedang menimbang 2 shacet shabu berukuran kecil, kemudian di lakukan penggeledahan disekitarnya ditemukan 1 lagi shacet sedang diduga narkotika jenis shabu, bersama seluruh barang bukti lainnya,"ungkap AKBP Muh Fajri, dihubungi via selulernya.

Dari hasil interogasi, Safri mengakui barang haram itu diambil dari rekannya berinisial DL.

"Bos Safri ini menyuruh pelaku Sape menjual dan mengantarkan pesanan konsumen jika ada pesanan. Dia peroleh batang itu dari DL setengah ball sabu atau 20 gram dengan upah Rp500 ribu jika barang itu laku terjual,"ungkap AKBP Fajri.

Memastikan Sapenini jaringan daripada lelaki DL, polisi kemudian tim melakukan pengembangan kerumah DL yang berada di Lautang Salo, jl. Poros Pare Pare, kelurahan Maccorawalie, kecamatan Panca Rijang, Sidrap.

Sayangnya , bos Safri ini tidak ditemukan dirumahnya dan dinyatakan Buron dan menjadi DPO petugas.

"Terduga Pelaku Safri kita bawah ke Polda melengkapi BAPnya bersama barang buktinya. Adapun sangkaan dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang undang No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,"tandas Muh Fajri. (Ady)

  • Bagikan