Aniaya Karyawan Mini Market Warga Malango Diancam Pidana Dua Tahun

  • Bagikan

RANTEPAO, BKM.FAJAR.CO.ID-- Warga Jln. Mangonsidi, Kelurahan Malango, Rantepao inisialJB (41), Jumat (6/10) digelandang Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara karena menganiaya karyawan mini market Akmal (19), Rabu (5/7) lalu sekitar pukul 03.00 Wita.

Sebelum kejadian korban sedang bekerja melayan pembeli di mini market. Nahas sitengah sibuk melayani pembeli pelaku datangi korban ditempat kerjanya gunakan motor lalu menghampiri pelaku, kemudian ditarik keluar.

Pelaku kemudian menghadiai korban bogem mentah dibagian wajah dan kepala berkali-kali disertai tendangan membuat korban mengalami luka memar disertai rasa sakit dibagian wajah dan kepala bagian belakang.

Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, mewakili Kapolres Torut benarkan telah mengamanakan seorang pria pelaku penganiayaan Karyawan Mini Market (Alfamidi).

  • Bagikan