Aniaya Karyawan Mini Market Warga Malango Diancam Pidana Dua Tahun

  • Bagikan

Saat diringkus Resmob pelaku sedang asik minum Ballo di Jalan Abdul Gani, Rantepao.

Menurut Aris Saidy, hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya memukul dan menendang korban. Pelaku sudah mendekam dibalik teruji besi Polres Torut guna proses hukum selanjutnya.

Pelaku diancam pidana 2 tahun 8 bulan sesuai pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, ujar Aris Saidy (agus).

  • Bagikan