Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan ODGJ di Parepare, Pelakunya Seorang ASN

  • Bagikan

“Korban lari menjauhi dan tiba di salah satu kolom rumah warga. Disana pelaku merebut parang korban dan langsung menebas leher korban hingga tersungkur,” jelasnya.

Pelaku kemudian meninggalkan korban dan pergi ke rumah kerabatnya menyerahkan parang milik korban dan selanjutnya untuk mengobati luka ditangannya. Setelah itu warga di sekitar Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib.

Polisi yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melakukan olah TKP dan hanya berselang beberapa jam kemudian menjemput pelaku dipimpin Kapolsek Bacukiki polres Parepare untuk menangkap pelaku di Sidrap.

Akibat perbuatan pelaku dikenakan ancaman pasal 338 KUHP Pidana subsider pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

"Korban inisial L (53) itu merupakan Residivis dari Kasus Pembunuhan yang meninggal dunia di sala satu rumah warga
di Jalan Lapesona Kelurahan Lemoe Kecamatan Bacukiki Kota Parepare

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Merizaldi mengatakan, korban inisial L pernah ditahan di Polres Parepare terkait kasus pembunuhan dan diduga ODGJ oleh warga sekitar namun tidak bisa dibuktikan secara medis.

“Korban ini adalah residivis kasus pembunuhan, dia pernah ditahan di Polres Parepare,” katanya.
Deki juga menyebut bahwa korban diduga mengidap penyakit kejiwaan. “Korban oleh warga sekitar diduga mengidap penyakit kejiwaan, tapi tidak bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan,” jelasnya.(Mup).

  • Bagikan