Kasus Pencemaran Nama Baik di Takalar Berujung ke Restorative Justice

  • Bagikan

Tercapainya Restorative Justice setelah korban atas nama Sumarlin bersedia menghentikan proses hukum yang tengah dijalani oleh tersangka.

" Restorative Justice terlaksana yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Fasilitator, korban, tersangka, keluarga korban, keluarga tersangka dan tokoh masyarakat," ucap Arie Sabri Salahuddin.

Lebih jauh, Kepala Seksi Intelegen Kejari Takalar ini mengatakan hasil RJ dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan dilaksanakan ekspose di tingkat Kejaksaan Agung untuk meminta pesetujuan pelaksanaan penghentian penuntutan.

" Hasil usulan Restorative Justice (RJ) disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)," kunci Arie Sabri Salahuddin. (Ari Irawan)

  • Bagikan