Kasus Pencemaran Nama Baik di Takalar Berujung ke Restorative Justice

  • Bagikan

TAKALAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Negeri Takalar kembali memberhentikan sebuah kasus yang tengah berproses hukum.

Kasus tersebut adalah kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Diana Daeng Ngai Binti Baco Daeng Ngemba yang melanggar pasal 310 KUH Pidana.

Kasus pencemaran nama baik disepakati kedua belah pihak (korban dan tersangka) melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) oleh pihak Kejari Takalar.

" Pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 telah dilakukan Ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum perkara Pencemaran Nama Baik atas nama tersangka Diana Dg Ngai Binti Baco Dg Ngemba," kata Kejari Takalar melalui Kasie Intelegen, Ari Sabri Salahuddin, Senin (15/5/2023).

  • Bagikan