ASN PUTR Torut Ditangkap, Janjikan Korbannya Lolos ASN

  • Bagikan

Lanjut Ahmad, ke-4 korban telah menyetor uang kepada pelaku  Rp 300 juta rupiah. Tersangka diancam pidana 4 tahun sesuai pasal 378 KUHP, ujar Ahmad.

Terpisah Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo mengimbau masyarakat Tana Toraja kiranya lebih cerdas, tidak mudah percaya janji dan iming-iming calo, serta bijak terima berita di media sosial.

Jika menemukan apalagi alami hal seperti ini segera melaporkan ke aparat terdekat, atau menghungi layanan Call Center 110 bebas pulasa, imbuh Malpa.

Sebelumnya Kadis PUTR Toraja Utara, Paulus jelaskan, YS sudah beberapa bulan tidak berkantor. Bahkan gajinya distop, pihak berwajib silahkan proses sesuai aturan, singkat Paulus (agus).

  • Bagikan