Dekranasda Bulukumba Dorong Tenun Kajang Dapatkan Haki IG

  • Bagikan

Dikatakan bahwa proses mendapatkan Haki Indikasi Geografis ini membutuhkan waktu sekitar delapan bulan di Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Handariah, berdasarkan penjelasan dari pihak Kanwil, kain tenun Kajang yang berpotensi mendapat Haki IG sedangkan tenun Bira kemungkinan besar mendapatkan status Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Sementara itu Kepala Desa Tana Towa Kecamatan Kajang, Zulkarnain menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM untuk melihat langsung proses pembuatan tenun khas Kajang.

Menurutnya dengan adanya Haki Indikasi Geografis nantinya, maka eksistensi kebudayaan adat Kajang melalui produk kerajinan tenunnya semakin diakui keberadaannya.

"Ini juga akan menjadi perlindungan bagi produk tenun lokal khas Kajang," pintanya.

Sekedar informasi, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Sementara itu, Kajang adalah salah satu suku di wilayah selatan Sulawesi Selatan. Secara turun temurun warga suku Kajang ini tinggal di suatu kawasan adat yang disebut dengan kawasan adat “Ammatoa”

Di dalam kawasan adat ini, warganya memiliki ciri khas di kehidupan sehari-hari dengan berpakaian serba hitam.

Hitam merupakan warna yang kental akan kesakralan, serta mengandung makna persamaan dalam segala hal, kekuatan dan kesederhanaan.

Kain Kajang dibuat oleh wanita suku Kajang sendiri secara tradisional yang diajarkan secara turun temurun. Sebelum menenun mereka harus menentukan hari baik dan merapalkan doa- doa terbaik, untuk mendapatkan warna hitam pada kain.(*)

  • Bagikan