KPU Toraja Utara Terima 751 Pantarli

  • Bagikan

Sebelum melaksanakan tugas, Pantarlih akan mendapatkan bimbingan teknis terkait tata cara pemutakhiran data pemilih. Hal ini dilakukan agar setiap Pantarlih dapat menjalankan tugas pemutakhiran data pemilih secara profesional dan berintegritas.

Pantarlih wajib melaporkan pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih secara berkala kepada PPS pada akhir masa jabatan.

Tugas Pantarlih diantaranya melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, pungkas Ansar (agus).

  • Bagikan