Soal Pengurangan ADD, WMP Siap Perjuangan Kesejahteraan Aparat Desa di Takalar

  • Bagikan

" Tahun ini dana perimbangan Takalar setelah dikurangi DAK, kan 600 Miliyar lebih, sehingga ADD kami harusnya berjumlah 60 Miliyar atau bertambah dari tahun sebelumnya yang hanya 58 Miliyar. Kalau tidak seperti itu Takalar bisa kena sanksi dari Pemerintah Pusat," Jelas Wawan begitu Wahyudin Mapparenta kerap disapa.

Menurut WMP bahwa apa yang dikemukakannya itu, diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa Apabila Pemerintah Kabupaten tidak menganggarkan paling sedikit 10% dari Dana Perimbangan setelah dikurangi DAK maka pemerintah pusat dapat menunda dan atau mengurangi Dana Perimbangan sebesar yang tidak disalurkan kedesa.

" Ini kan kerugian bagi kita semua" Ucap Wahyudin Mapparenta.

Bahkan menurut WMP, dalam penentuan besaran ADD ada kekeliruan dalam perhitungan dana perimbangan dikali 10%. Pihak Keuangan dianggap salah karena Dana Perimbangan sebesar 600 Miliyar tersebut yang terdiri dari Dana Alokasi Umum ditambah Dana Bagi Hasil malah dikurangi DAU Specifik Grant sebesar 165 Miliyar.

" Ini yang salah karena DAU harusnya jangan dikurangi DAU specifik Grant. DAU ya DAU, ngapain dikurangi lagi dengan DAU itu sendiri. Ini yang jadi penyebab ADD dihitung turun, padahal itu tidak tepat" Ungkap Wahyudin

Sementara itu, Kepala BKAD Takalar Dahlan Djalamang menganggap bahwa apa yang disampaikan oleh Ketua DPC APDESI Takalar akan dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Pusat saat akan melakukan evaluasi APBD tahap akhir,

" Kami pasti akan konsultasikan dan koordinasikan dan tentu kami tidak akan berani melanggar mandatari anggaran seperti itu karena resikonya Takalar bisa kena sanksi. Kalau memang dana perimbangan ini tidak boleh dikurangi dengan dana alokasi umum (DAU) specifik grant itu sendiri maka perhitungan besaran ADD akan kami ubah dan secara otomatis ADD akan kami naikkan menjadi 60 Miliyar. Kami tidak kaan kurangi sedikitpun," Jelas Kepala Badan Keuangan Aset Daerah, Dahlan Djalamang. (Ari Irawan).

  • Bagikan