Format Sorot PT Malea Dinilai Gagal Kelola Lingkungan Hidup

  • Bagikan

Tidak ada alasan pemerintah daerah dan pemerintah Pusat segera menghentikan aktivitas PLTA Malea sekaligus evaluasi secara menyeluruh, imbuh Waldi.

Untuk diketahui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan  Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI 2021-2022 temukan 18 perusahaan di Sulawesi Selatan mendapatkan peringkat merah.

Dua diantaranya di Tana Toraja dan Toraja Utara, selain pembangkit listrik tenaga air PT Malea Energi, juga PT Toarco Jaya pengelolahan kopi.

Penilaian proper merah sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021 - 2022.

Terpisah Managemen PT Malea, Victor Datuan Batara menjelaskan, PT Malea baru beroperasi 1,5 tahun sehingga belum dilakukan penghijauan di kawasan perusahaan.

Menurut VDB, pihaknya sudah melakukan reboisasi namun baru sebatas bantaran sungai 11-12 kilometer.

Reboisasi dimulai dari hulu hingga ke hilir secara bertahap menanam pohon berbuah, bambu dan tumbuhan yang bermanfaat bagi masyarakat. PT Malea pernah terima reword pengelolaan lingkungan hidup dari DLH kabupaten, pungkas Victor (agus).

  • Bagikan