Terdakwa Kasus Kecurangan CASN Divonis Bersalah, Satu Terdakwa ITE Vivi Terancam Dipecat

  • Bagikan

Sehingga terungkap beberapa peran pelaku lainnya antara lain BR, EN, AS, MI, SA, dan HB.

Dimana, HB telah berhasil ditangkap, dan dipersiapkan persidangan.

Sementara Afi Meylia Layadi alias Vivi yang masih sementara menjalani persidangan dan telah dibacakan tuntutannya.

Yakni Vivi melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua primair yakni pasal 46 Jo pasal 30 ayat 1 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP dan JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 4 Tahun dan denda Rp50 juta subsidiair 6 bulan.

Adapun barang bukti akan digunakan dalam perkara terdakwa lainnya (HB) yang masih sementara dalam proses penyidikan dan akan segera menjalani persidangan.

Kepala Seksi Pidana Umum Ady Haryadi Annas, SHMH, mengatakan bahwa Majelis Hakim menagendakan sidang putusan terhadap terdakwa Afi Amelia Layadi alias Vivi pada tanggal 4 Januari 2023 Karen sidang selanjutnya yakni tgl 28 Januari 2022 masih Duplik dari penasehat hukum atas replik yang diajukan JPU terhadap pledoi penasehat hukum.

Menurutnya, ketua tim JPU Kejari Sidrap Ady Haryadi Annas,SH,.MH berkeyakinan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap akan menjatuhkan vonis yang sama pada Vivi sebagai mana tuntutan (Requisitoir) penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu 30 November 2022 lalu, terlebih peran dari terdakwa yang merupakan Master /penjawab soal dan sikap terdakwa yang menyangkal dan berbelit Belit dalam memberikan keterangan.

"Kami tim JPU juga berharap agar terhadap 4 orang pelaku lainnnya, dapat segera ditangkap dan diproses seperti para terdakwa lainnya,"tegas Ady Annas.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Hasnadirah, SHMH, berkomitmen untuk mendukung tim JPU guna memaksimalkan proses pembuktian Perkara yang juga menarik perhatian Nasional karena berkaitan dengan Citra pemerintah khususnya dalam hal penerimaan calon aparatur sipil negara (ASN),.
Dimana sebelumnya rekruitmen CPNS/CASN Kabupaten Sidrap pada Oktober tahun 2021 lalu terdapat 63 orang peserta yang nilainya memenuhi syarat namun didiskualifikasi karena terdapat praktek kecurangan, sebagaimana keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 13938/B-KS.04.02/SD/K2021.

"Kita akan berusaha memaksimalkan kinerja JPU dan sudah saya tekankan pada rekan-rekan JPU untuk fokus pembuktian terhadap dakwaan yang diajukan didpn persidangan "tandas Hasnadirah. (Ady)

  • Bagikan