Terdakwa Kasus Kecurangan CASN Divonis Bersalah, Satu Terdakwa ITE Vivi Terancam Dipecat

  • Bagikan

SIDRAP, BKM.FAJAR.CO.ID -- Terdakwa Muh Nesar (29 tahun) akhirnya di vonis bersalah selama 1 tahun 4 bulan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidrap yakni 2 tahun

Muh Nesar merupakan terdakwa yang di vonis bersalah dalam kasus sindikat kecurangan penerimaan CASN atau CPNS Kabupaten Sidrap tahun 2021 lalu

Tim JPU Kejari Sidrap yang terdiri 6 orang yang dipimpin langsung Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidrap Ady Haryadi Annas,SHMH, telah melaksanakan persidangan sejak bulan September 2022 lalu, dimana baru 2 orang terdakwa atas nama Muh Nesar dan Afi Meyla Layadi alias Vivi (26 tahun) diajukan dengan dakwaan yang sama, namun dituntut dengan berkas perkara terpisah.

Terdakwa Vivi merupakan pegawai negeri sipil yang juga baru lulus seleksi penerimaan CPNS di Makassar tahun 2020.

Ketua tim JPU Kejari Sidrap Ady Haryadi Annas menjelaskan bahwa Majelis Hakim dalam putusannya telah sesuai dengan analisa JPU dalam tuntutan, dimana pasal yang didakwakan kombinasi.

Dan proses pembuktian persidangan oleh JPU menghadirkan alat bukti berupa saksi sebanyak 18 orang, ahli 4 orang (2 orang Cyber berasal dari BSSN dan Cyber Mabes Polri, seorang Ahli ITE dan seorang lagi ahli Programmer Aplikasi) serta alat bukti surat dan beberapa barang bukti lainnya diantaranya 9 unit PC, 2 unit laptop, 1 unit Handphone, 1 unit keyboard dan sebuah printer serta juga terdapat alat petunjuk yang menguatkan bahwa mereka (terdakwa) adalah pelaku sindikat yang dilakukan secara terorganisir.

Dari hasil persidangan tersebut, tim JPU berkeyakinan dan menuntut terdakwa Muh Nesar telah terbukti melanggar pasal 46 KHUP Jo pasal 30 ayat 1 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Junto pasal 56 ayat 1 KHUP dan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, terhadap seluruh barang bukti dipergunakan dalam perkara lainnya.

Atas tuntutan JPU, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap yang dipimpin wakil Ketua Jusdi Purmawan,SHMH menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara. Hal itu tertuang dalam putusannya nomor 154/Pid.B/2022/PN.Sdr tertanggal 21 Desember 2022

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, namun putusan masih dua pertiga dari total tuntutan.

Dimana Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa terhadap terdakwa Muh Nesar merupakan pelaku Justice Colaborator yang merupakan pihak yang bekerjasama dengan penyidik, penuntut umum dalam mengungkap fakta-fakta kasus ini termasuk fakta proses terjadinya tindak pidana serta siapa saja pihak yang terlibat.

  • Bagikan