Terancam Pidana, Empat Rekanan Diduga tak Kembalikan Kerugian Negara di Torut

  • Bagikan

Joni tidak menampik satu rekanan telah menyetor ke kas daerah Rp 214 juta, dan tahun 2022 kembali 2 rekanan menyetor masing-masing Rp 50 juta. Sehingga total setoran 3 rekanan Rp 314 juta. Dan satu rekanan lainnya belum pernah setor ke kas daerah, sehingga masih tersisa temuan BPK Rp.4.623.105.560,67.

Joni merinci 5 Pekerjaan Ruas Jalan  temuan BPK, selain Peningkatan Jalan Tallunglipu-Deri 2017, juga Peningkatan Jalan Barana'-Pangli  2017, Peningkatan Jalan Tagari-Balusu 2017, Peningkatan Jalan Minanga-Sarang-Sarang  2018, Peningkatan Jalan Karasiak Ke'pe-Pangli-Barana 2020 dan Bangunan Gedung Kantor Bupati di Panga' 2019.

Meski demikian satu rekanan menjaminkan bangunan Rukonya bentuk perjanjian jaminan kepada Pemda Torut tanpa merinci nilainya.

Dan sesuai Putusan TPTGR ke empat rekanan sudah jatuh tempo perjanjiannya, sehingga sudah saatnya proses pidana bangunan gedung sudah di sita dan di lelang, pungkas Joni (agus).

  • Bagikan