Terancam Pidana, Empat Rekanan Diduga tak Kembalikan Kerugian Negara di Torut

  • Bagikan

RANTEPAO, BKM.FAJAR.CO.ID --Empat rekanan di Toraja Utara (Torut) diduga belum mengembalikan kerugian negara sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Empat rekanan tersebut terancam berurusan hukum.

Temuan BPK tahun 2017, 2018, dan 2020 sebesar Rp4.937.105.560,67
telah ditindaklanjuti tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) pada Tahun 2021 hasilkan keputusan final dan mengikat, rekanan harus mengembalikan dan menyetor ke Kas Daerah, terang  Plt Kepala Inspektorat Torut, Joni Kantong, Rabu (23/11).

Menurut Joni sudah memanggil rekanan segera meyelesaikan temuan BPK secara bertahap sesuai  perjanjian dan putusan sidang TPTGR. Isi perjanjiannya rekanan siap mengembalikan temuan secara bertahap dengan cara mencicil.

Jika tenggang waktu pengembalian diabaikan rekanan, maka bersiaplah berurusan dengan hukum sebab akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makale untuk ditindaklanjuti pidananya, ujar Joni.

  • Bagikan