Polisi Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

  • Bagikan

Mustari melanjutkan bahwa atas kecurigaan tersebut petugas Kepolisian lansung menghampiri AR (28) namun pada saat hendak digeledah tiba-tiba AR (28) membuang pembungkus rokok dipinggir jalan sedangkan 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal melarikan diri.

"Setelah pembungkus rokok tersebut diambil dan dibuka dan ditemukan 1 (satu) shacet plastik klip berisikan shabu, kemudian dilanjutkan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) unit HP Android disaku celana, dimana terdapat 1 (satu) paket plastik berisikan shabu melengket dislikon HP tersebut, ", terang Mustari.

Mustari menambahkan bahwa dari tangan AR (28) kami mengamankan Barang Bukti, 2 (dua) shacet plastik ukuran kecil berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu, berat kotor 0,50 gram, 2 (dua) lembar kertas foil rokok (pembungkus Shabu),1 (satu) buah tempat rokok (tempat Shabu),dan 1 (satu) unit HP Android.

"Setelah di introgasi tentang kepemilikan shabu tersebut AR (28) mengakui bahwa keseluruhan shabu tersebut diperoleh dari inisial JS (DPO) dan mengakui bahwa shabu tersebut rencananya untuk di jual kembali. Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terang AKP Mustari.(rls)

  • Bagikan