Gasak Uang ATM Rekannya, Warga Singki Diamankan

  • Bagikan

Kasat Reskrim Polres Torut, AKP Eli Kendek, benarkan kronologis kejadian tersebut. Pelaku warga Singki, Rantepao, melakukan niat jahatnya setelah mengetahui PIN ATM korban angka tanggal kelahiran.

Petugas sita barang bukti dari pelaku berupa Kartu ATM BRI, Lembaran bukti transfer dan penarikan tunai, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hijau bernomor polisi DD 3728 VV.

Pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Toraja Utara, diancam pidana 5 tahun, sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian, ujar Ely Kendek (agus).

  • Bagikan