Diduga Korupsi Rp952 Juta Keplem dan Bendahara Batu Busa Ditahan

  • Bagikan

MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja, Selasa (25/10) kemarin melakukan penahanan terhadap Kepala Lembang Batu Busa, Yohanis Sampe Lembang bersama Bendahara Suriadi Laksono, terkait dugaan pidana korupsi dana desa Rp 952 juta, tahun anggaran 2020-2021.

Kedua tersangka digelandang ke Rutan setelah penyidik limpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) bersama barang bukti, tersangka langsung di tahan kenakan baju oranye, terang Kajari Tana Toraja, Erianto Laso Paundanan. SH,  kepada awak media.

Lanjut Erianto,  kedua tersangka dijerat pasal berlapis pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

  • Bagikan