Persembahan Kado Pernikahan untuk Mempelai dari Disdukcapil Bulukumba

  • Bagikan

"Kebanyakan nanti setelah lahir anaknya baru mengurus perubahan status pernikahan di KTP, pisah KK dari orangtua, sekaligus mengurus akte kelahiran anaknya," katanya.

Ia menjelaskan, kado pernikahan ini adalah salah satu inovasi unggulan Disdukcapil Bulukumba untuk mencapai target visi misi Bupati dan Wabup dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat melalui layanan terintegrasi.

"Satu permohonan mendapatkan 6 dokumen berupa Buku Nikah, 3 KK dan 2 keping KTP-el perubahan status," terang mantan Kabag Protokol Setda Bulukumba tersebut.

Sementara, Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Bulukumba Andi Syamsu Alam mengemukakan bahwa penyerahan kado pernikahan kedua mempelai merupakan ujicoba terkait layanan ini.

"Ini kerja sama Disdukcapil dengan Kemenag Bulukumba. Kita harap seluruh KUA dapat mengimplementasikan inovasi ini di daerahnya masing masing," tuturnya.

Inovator kado pernikahan Disdukcapil, Endang Muliani berharap inovasi ini bisa diterima oleh masyarakat Bulukumba sebagai wujud pelayanan agar lebih mudah dan lebih praktis.

"Jadi, tidak lagi ke Dukcapil untuk merubah status. Cukup saat mendaftar di KUA, kedua calon pengantin juga sudah bisa melaporkan perubahan statusnya," jelasnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN-RI, Dr Tri Widodo Wahyu Utomo melaunching 85 inovasi Kabupaten Bulukumba di Aula Kantor Bappelitbangda Bulukumba, Rabu, 7 September 2022. Ia memuji 3 ide inovasi Pemkab Bulukumba. Salah satunya, ide inovasi kado pernikahan.

"Tidak perlu lagi urus-urus berkas ke sana ke mari. Ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk warganya, apalagi dalam memberikan kado nikah. Sependek pengetahuan saya, belaum ada di Indonesia," jelas Tri.

Pujian yang sama juga dilontarkan Organisasi Kepala Desa Apdesi dan Papdesi di Kabupaten Bulukumba. Mereka turut mengakui ide inovasi tersebut.(*)

  • Bagikan