Persembahan Kado Pernikahan untuk Mempelai dari Disdukcapil Bulukumba

  • Bagikan

BULUKUMBA, BKM.FAJAR.CO.ID-- Di era pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf, inovasi menjadi perhatian serius. Sebab di berbagai kesempatan, bupati berlatar pengusaha itu, selalu menekankan pentingnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berinovasi.

Bupati yang akrab disapa Andi Utta, tak main-main dalam memajukan kabupaten berjuluk Bumi Panritalopi, termasuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan ke masyarakat. Tak terkecuali, pelayanan administrasi dan kependudukan (adminduk).

Cara berpikir bupati yang cepat itu, dijawab oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba. Di bawah kepemimpinan Dedi Rahmadi, Disdukcapil Bulukumba diganjar pujian setelah launching ide inovasi Kado Pernikahan.

Tak butuh waktu lama, Disdukcapil Bulukumba langsung melakukan ujicoba penyerahan kado pernikahan 3 KK dan 2 KTP-el kepada Ika Marcelina dan Suardi di Kecamatan Rilau Ale, Jumat, 9 September 2022. Selain itu, kedua mempelai juga menerima Buku Nikah dari KUA.

Kepala Disdukcapil, Dedi Rahmadi mengaku tak ingin terlena dengan pujian. Meski katanya, pujian dan apresiasi itu penting. Tapi apalah artinya pujian, jika tak dibarengi dengan kerja nyata.

"Pujian harus berujung pembuktian. Kami selalu ingat pesan Pak Bupati, untuk memajukan pelayanan masyarakat, kuncinya kurangi cerita perbanyak kerja," ujarnya.

Dedi menyebut, ujicoba penyerahan kado pernikahan ini, untuk melihat kekurangan dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan inovasi, baik di pihak Disdukcapil maupun pihak Kemenag (KUA), yang selanjutnya ditindaklanjuti dalam sebuah perjanjian kerjasama.

"Ini inovasinya Ibu Endang. Saya hanya mengarahkan dan meluruskan saja. Insya Allah kami sempurnakan dulu, untuk selanjutnya dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dan dilaunching oleh Bapak Bupati," katanya.

Dedi berpandangan, masih banyak hal yang perlu dibenahi, seperti bagaimana kalau salah satu calon pengantinnya dari luar Kabupaten Bulukumba, yang tentu dokumen kependudukannya bukan Disdukcapil Bulukumba yang keluarkan.

"Tentunya kami harus komunikasikan dengan Disdukcapil asal pengantin tersebut. Hal lain, kami juga pikirkan bagaimana kalau calon pengantin yang berstatus duda atau janda yang punya anak. Di sini kami bisa menangkap peluang pelayanan dokumen lainnya untuk anak calon pengantin, seperti kepemilikan KIA dan KTP-el untuk yang telah berusia 17 tahun," ujarnya.

Dedi menambahkan, inovasi kado pernikahan terinspirasi dari banyaknya warga yang telah menikah, tapi belum malaporkan perubahan statusnya ke Disdukcapil Bulukumba.

  • Bagikan