Gegara Pesta Miras,Kemanakan Nekat Aniaya Pamannya

  • Bagikan

Pelaku tidak menerima sehingga pelaku menuju ke rumah pamannya yang lain untuk mengambil dua bilah parang dan menunggu korban di jalan.Tidak lama berselang korban melintas dan pelaku langsung menghadang korban dan memberikan sebila parang ke korban dan mengajak untuk berdual.

"Ajakan pelaku untuk berduel diindahkan oleh korban sehingga pelaku langsung mengayunkan parang sebanyak dua kali, namun korban berhasil menghindar dan pelaku kembali mengayunkan parang ke korban dan mengenai bagian pinggang kanan dan korban lalu melarikan diri dimana korban merupakan paman dari pelaku," beber Kapolsek Alla.

Iptu Suyitno mengungkapkan,dari hasil bacokan tersebut korban mengalami luka gores dipinggang sebelah kanan.Pelaku sebelumnya juga pernah melakukan penusukan pada tahun 2018 namun karena dibawah umur sehingga kasus pelaku diselesaikan di luar pengadilan (Diversi).

Atas perbutan si pelaku karena dengan sengaja melawan hukum dengan melaggar Undang-undang KUHP pasal 351 ayat 1 diancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

"Kini pelaku dan barang bukti kita damankan di Polsek Alla guna penyidikan lebih lanjut,"ungkapnya. (suka)

  • Bagikan