Empat Senior Mapala Diperiksa di PN Maros, Saksi Ilham : Keputusan Tertinggi Pulangkan Virendy Berada di Tangan Ketua Mapala

  • Bagikan

Menjawab argumentasi majelis hakim selanjutnya dijawab Ilham yang mengakui jika keputusan tertinggi ada di Ketua Mapala. Menurutnya lagi, kewenangan Ketua Mapala sangat besar saat brifing, sementara Ketua Panitia hanya memberi saran. Saksi juga mengakui jika dirinya yang melakukan evaluasi kepada peserta dan Virendy tetap diikutkan dalam kegiatan evaluasi. "Saya yang lakukan evaluasi dan berikan set (hukuman) kepada Virendy," ujarnya.

"Kenapa mesti lagi dikasih set, sementara kondisi Virendy sudah begitu ? Kenapa dia tidak disuruh istirahat saja di camp peserta ? Menurut keterangan saksi-saksi di persidangan sebelumnya, ada senior bernama Bombom datang di camp peserta dan bangunkan Virendy yang sudah istirahat serta disuruh menghadap Ilham untuk dievaluasi. Melihat kondisi korban yang sudah lemah, tidak adakah rekomendasi dan pendapat dari tim medis panitia ? Lantas kenapa evaluasi dilaksanakan pukul 01.00 sampai 04.00 subuh ?," kejar hakim ketua, Khairul, SH menanggapi pengakuan Ilham tersebut.

Saksi Ilham pun mengakui lagi bahwa dirinya yang masih melakukan evaluasi terhadap diri Virendy dan memberikan hukuman sebanyak 2 set meski kondisi bersangkutan sudah drop. Untuk 1 set yang telah disepakati di technical meeting, terdiri dari 9x push-up, 9x sit-up, dan 9x kengkreng. "Saya kasih Virendy sebanyak 2 set dan dia mampu selesaikan. Mengenai pelaksanaan evaluasi pada pukul 01.00 sampai 04.00 subuh, itu sudah kebiasaan di Mapala. Dalam brifing, Ketua Mapala yang pertama kasih saran untuk melakukan evaluasi terhadap diri Virendy dan melihat lagi kondisinya besok paginya," tandasnya.

Usai mendengar keterangan keempat senior Mapala saat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilancarkan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum, kedua terdakwa baik Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) maupun Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas) tidak memberikan tanggapan ataupun bantahan. Majelis hakim lalu menunda sidang sampai Rabu 17 April 2024 untuk memeriksa saksi-saksi lainnya yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum.

Virendy Tak Mau Dipulangkan ?

Ny. Femmy Wehantouw, ibu kandung Virendy yang tampak hadir mengikuti jalannya persidangan kepada media ini ketika dihubungi Rabu (03/04/2024) malam menyampaikan, perlu dipertanyakan keterangan saksi Ilham yang menerangkan bahwa Virendy yang berkeras tidak mau dipulangkan saat kondisinya sudah drop. Sebab pengakuan Ilham ini bertentangan dengan kesaksian seorang peserta yakni Sri pada sidang lalu yang menyatakan bahwa Virendy telah memberitahukan jika dirinya mau pulang dan tidak sanggup lagi melanjutkan perjalanan.

Bahkan pada persidangan lalu ketika Sri dan peserta lainnya didengar kesaksiannya, kesemuanya menjawab pertanyaan majelis hakim dengan menerangkan jika mereka tidak berani bersuara saat melihat kondisi Virendy sudah drop. Kesemua peserta tidak berani angkat bicara memberi saran kepada senior untuk memulangkan Virendy, karena sudah menjadi kultur di Mapala bahwa senior tidak pernah salah.

"Pengakuan senior bernama Ilham yang menyebutkan masih melakukan evaluasi pada Kamis (12/01/2023) tengah malam pukul 01.00 sampai 04.00 subuh dan memberikan hukuman sebanyak 2 set (54 gerakan) serta menyuruh Virendy berlari dalam kondisi tubuh yang sudah drop dan lemah, secara logika tidak bisa diterima dengan akal sehat. Itu sama saja dengan tindakan penyiksaan yang tidak manusiawi," tutup Ny Femmy dengan nada suara penuh kesedihan. (*)

  • Bagikan