ASN Divonis Satu Tahun Penjara Tindak Pidana Pemilu di Toraja

  • Bagikan

MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID-- Dua aparatur sipil negara (ASN) di Tana Toraja dan Toraja Utara divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale dalam perkara tindak pidana pemilu 2024, yang diajukan Sentra Gakumdu.

Juru bicara Helka Rerung SH mewakili Ketua PN Makale Richard E.Basoeki SH MH, Selasa (2/4/2024) kemarin  kepada media membenarkan jika PN Makale memeriksa dua perkara tindak pidana pemilu.

Selain perkara No.17/Pid.sus/2024 dengan terdakwa Musa Lumalan, dan perkara No.20/Pid.sus/2024/PN Makale dengan terdakwa Daud Sambara.

Menurut Helka Rerung, berdasarkan alat bukti diajukan di persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu dengan kualifikasi memakai dokumen palsu untuk pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten dan kualifikasi larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ikut berkampanye.

  • Bagikan