ASN Divonis Satu Tahun Penjara Tindak Pidana Pemilu di Toraja

  • Bagikan

Terdakwa Musa Lumalan melakukan tindak pidana pemilu memalsukan dokumen pencalegkan dihukum 1 tahun 2 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Daud Sambara pelanggaran kualifikasi larangan ASN turut berkampanye dihukum 2 bulan penjara denda Rp 5 juta dengan masa pencobaan 6 bulan.

Putusan telah berkekuatan hukum dan incrah, karena pihak terdakwa tidak mengajukan upaya hukum sebagaimana diatur UU. Kedua terdakwa sudah jalani hukuman, ujar Helka.

Diketahui terdakwa Musa Lumalan calon anggota legislatif dari partai PSI dapil 2 Tana Toraja. Saat pencalonan yang bersangkutan masih aktif sebagai ASN hanya saja telah memberikan data palsu pendaftaran ke KPU Tana Toraja telah pensiun sesuai KTP beda dengan fakta.

Sementara terdakwa Daud Sambara ASN aktif di Toraja Utara kampanyekan istrinya Caleg Partai Golkar Dapil 1 Toraja Utara melalui postingan video di medsos (agus).

  • Bagikan