Kejari Takalar Musnahkan Narkotika Sebanyak 16,6107 Gram

  • Bagikan

Pemusnahan barang bukti narkotika oleh pihak Kejaksaan Negri Takalar bertujuan agar tugas pokok dan fungsi Jaksa berdasarkan kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi.

" Intinya, kami berharap tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2023 ini, disamping itu juga langkah pemusnahan barang bukti adalah untuk mengurangi tumpukan barang bukti yang ada dalam gudang," jelas Andi Tenriawaru.

Pun barang bukti narkotika dan obat terlarang lainnya yang dimusnahkan sebanyak
14 Perkara UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jenis sabu sebanyak 16,6107 gram.

4 Perkara UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jenis Obat Farmasi daftar G sebanyak 2.093 butir dan 15 Perkara Barang Bukti Lainnya. (Ari Irawan).

  • Bagikan