Terduga MA Juga Akui Bobol Fizza Hut dan Dua Lokasi Lainnya di Parepare

  • Bagikan

PAREPARE,BKM.FAJAR.CO.ID--Kapolres Parepare AKBP Arman Muis, SH.,S.IK, MM mengungkap Kasus Pencurian pada Press Release terduga pencurian perhiasan emas di Toko Intan Jaya jalan Lasinrang nomor 123 kota Parepare diruang Loby Polres Parepare Kelurahan Ujung Baru Kecamatan Soreang Kota Parepare.

Pengungkapan berlangsung Pada Kasus Tindak Pidana Pencurian yang dipimpin langsung Kapolres Parepare itu didampingi Kasat Reskrim AKP Deki Marisaldi, S.IK, Kanit Tipidum IPTU Mashudi, SM, Ps. kasubsi Penmas Aiptu Salamet Aji Wahyudi dan diikuti para Personel Sihumas Polres Parepare serta sejumlah Awak media Cetak, Elktronik dan Online Kota Parepare Jumat 28 Juli 2023 sekitar pukul 15,45 WITA.

Kegiatan pengungkapan ini berdasar atas Laporan Polisi. LP / B / 326 / VII / 2023 / SPKT / RES PAREPARE / POLDA SULSEL, kejadian hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 Sekitar pukul 08:00 Wita lalu.

Sementara korbannya adalah Lelaki Tjiang Weng Tun 67 tahun wiraswasta jual beli emas yang juga merupakan pemilik Toko Perhiasan Emas Inti Jaya Jalan Lasinrang nomor 123 kelurahan kampung pisang kecamatan Soreang Kota Parepare.

Terduga Lelaki Miswar Anwar inisial (MA) 29 tahun itu merupakan warga Jl. Jend. Ahmad Yani Lr. 13 No. 18 Kelurahan. Pancongan Kecamatan. Paleteang Kabupaten Pinrang.

Kejadian awalnya, LENNY ( Istri Korban ) terbangun dan langsung membuka toko miliknya, setelah membuka pintu toko, istri korban masuk kedalam rumah, setelah didapur istri korban mendengar suara pecahan kaca didepan toko, lalu istri korban keluar dan mendapatkan lemari tempat jualan emas sudah pecah dan emas berupa gelang yang berjumlah kurang lebih 100 Gram sudah tidak ada alias hilang. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 50 juta.

Kronologis penangkapan Berawal ketika Tim Gabungan Polres Parepare melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan Polisi, dan dari hasil penyelidikan tersebut Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kabupaten Pinrang.

Selanjutnya Tim berkordinasi dengan Tim Resmob Polres Pinrang dan Tim Resmob Polda SulSel terkait Laporan tersebut dan Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut Tim Resmob Polres Pinrang mendapat Informasi bahwa terduga pelaku mengarah ke Kota Parepare menggunakan Kendaraan Roda empat merk Honda Brio warna Merah.

Atas Informasi tersebut, Tim Gabungan Polres Parepare kembali Ke Kota Parepare dan berhasil mengamankan terduga Pelaku di Jl. Jenderal Ahmad Yani (Dekat Tugu Pramuka) Kelurahan Ujung Bulu Kecanatan Ujung Kota Parepare.

Selanjutnya dilakukan Introgasi singkat terhadap terduga Pelaku terkait Tindak Pidana Pencurian berdasarkan Laporan Polisi tersebut Dari hasil introgasi terduga Lelaki dilakukan pengembangan ke Kabupaten. Pinrang untuk mencari Barang Bukti hasil kejahatan.

  • Bagikan