Terduga MA Juga Akui Bobol Fizza Hut dan Dua Lokasi Lainnya di Parepare

  • Bagikan

Dari hasil Introgasi, Lelaki Miswar Anwar Inisial (MA) mengakui dan membenarkan bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut seorang diri.

MA menerangkan bahwa Ia melakukan pencurian tersebut dengan cara ia memecahkan etelase kaca menggunakan kunci Inggris, kemudian mengambil barang berupa emas kemudian melarikan diri.

Terduga juga menerangkan bahwa ia menggadaikan sebagian emas ke Pegadaian Cempa Kab. Pinrang dan sebagiannya lagi disimpan dirumah orang tuanya di Jl. Jend. Ahmad Yani Lr. 13 No. 18 Kelurahan. Pancongan Kecamatan. Paleteang Kabupaten. Pinrang.

Arman Muis Menambahkan, telah Melakukan Penyelidikan, Mengamankan Pelaku. Melakukan Introgasi terhadap terduga Pelaku.

Barang Bukti yang dipaparkan Kapolres Parepare AKBP Arman Muis didampingi Kasat Reskrim AKP, yaitu. satu Unit Kendaraan bermotor merek Yamaha Fino warna Kuning (Sudah dilakukan pengecetan yang semula berwarna Putih).
• 10 (sepuluh) stel gelang emas.
• 2 (dua) lembar surat bukti gadai dari pegadaian Cempa Kab. Pinrang.
• Uang Tunai sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) sisa hasil gadai barang bukti yang berada di pegadaian Cempa Kab. Pinrang.
• 1 (satu) unit Hanphone merk OPPO warna Hitam.
• 1 (satu) bungkus rokok merk Dji Sam Soe Premium.
• 1 (satu) unit Hanphone merk SAMSUNG A03 warna Grey.
• 1 (satu) unit Hanphone merk SAMSUNG A03 warna Hitam.
• 1 (satu) unit TAB merk SAMSUNG A8 warna Grey.
• 1 (satu) unit Monitor CPU.

Dalam aksinya Terduga Pelaku Lelaki (MA) juga pernah melakukan Tindak Pidana Pencurian di Wilayah Hukum Polres Parepare berdasarkan Laporan Polisi di antaranya,

Didepan polisi MISWAR ANWAR (MA) mengaku bersama dengan Lk. GALANG (G) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 milik Lk. EPOS, telah melakukan Tindak Pidana Pencurian di Jl. Bau Massepe ( Fizza Hut ) Kel. Mallusetasi Kec. Ujung Kota Parepare, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 12 / VII / 2023 / Sek. KPN / Res. Parepare / Polda Sulsel. Pelapor A.n HASLAN, S.M

  1. Lk. MISWAR ANWAR bersama dengan Lk. IKBAL dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 milik Lk. EPOS, telah melakukan tindak pidana pencurian Jl. Mattirotasi No. 8810 ( Alfamart Mario Na Madising ) Kel. Labukkang Kec. Ujung Kota Parepare, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 162 / SPKT / Res. Parepare / Polda Sulsel. Pelapor A.n ANTI
  2. Lk. MISWAR ANWAR (MA) bersama dengan Lk. IKBAL (I) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fino, telah melakukan tindak pidana pencurian di Jl. Mattirotasi ( Tempat Kerja ) Kel. Cappa Galing Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 286 / VII / 2023 / Res. Parepare / Polda Sulsel. Pelapor Atas nama NUR HIKMAH, ST
  3. Lk. MA juga menerangkan bahwa rekan terduga pelaku juga pernah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Parepare, diantaranya,
  • Lelaki inisial (A) bersama dengan (G) menggunakan motor Yamaha Mio M3 milik Lk. EPOS (E) pernah melakukan tindak pidana pencurian di Jl. Bau Massepe ( Samping Toko Mujur ) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 43 / VII / 2023 / SPKT / Sek Bacukiki / Res Parepare / Polda Sulsel. Pelapor Atas Nama MUH. FADLI HARIYADI. (Mup).
  • Bagikan