MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID -- Sebanyak 43,6 kilogram narkotika jenis sabu, serta 11.468,5 butir pil ekstasi gagal beredar di Makassar dan wilayah lain. Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil membongkar dan mengungkap kasus ini dari empat lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus dengan barang bukti cukup banyak ini dirilis Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Kamis (12/1). Ia didampingi Kepala BNN Sulsel Ghiri Prawijaya dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Hariyanto.
Irjen Nana menyebut, empat orang tersangka telah diamankan dalam kasus ini. Sementara dua lainnya yang diidentifikasi sebagai bandar masih dalam perburuan aparat.
Kapolda menerangkan, penangkapan para tersangka merupakan hasil dari pengembangan awal usai FA diciduk. Ia dibekuk di Jalan Abdullah Dg Sirua, Makassar. Dari tangannya disita barang bukti satu paket sabu.
Saat menjalani pemeriksaan, FA 'bernyanyi'. Ia menyebut rekannya yang lain berinisial SA. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan membekuk SA di Jalan Faisal XVII. Satu paket sabu ditemukan padanya.
Tak berhenti sampai di situ, polisi kembali melanjutkan perburuan terhadap anggota jaringan ini. Hasilnya, satu orang berinisial RC diringkus di Jalan Onta Lama. Barang bukti yang disita cukup banyak, yakni 23 paket sabu. Penangkapan berlangsung pada Minggu (1/1).
Aparat kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan ketiga tersangka. Mereka bahkan harus terbang ke Surabaya, Jawa Timur untuk memburu anggota jaringan lainnya. Seseorang berinisial RA pun diciduk.
''Secara keseluruhan barang bukti yang diamankan di empat lokasi sebanyak 43.609,4219 gram atau 43,6 kg narkotika jenis sabu-sabu, 11.468,5 butir pil berlogo channel sebanyak 1.891 butir, dan pil berlogo monyet sebanyak 9.577,5 butir. Diamankan pula dua alat press, empat timbangan digital dan uang tunai sejumlah Rp103.450.000,'' terang Irjen Nana.