Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 43,6 Kg Sabu dan 11.468,5 Ekstasi

  • Bagikan


Barang bukti tersebut, lanjutnya, diamankan dari lokasi penangkapan di Jalan Abdullah Dg Sirua, Jalan Faisal XVII, dan Jalan Onta Lama Makassar. Sementara di Surabaya, RA ditangkap di Jalan Raya Raya Kalisari Dharma Kecamatan Mulyorejo, tepatnya di Apartement Edu City Tower Harvard Lantai 31 Kamar 3102. Berlangsung pada Minggu (1/1) pukul 13.00 Wita, Senin (2/1) pukul 15.00 Wita, serta Kamis (5/1) pukul 19.00 Wita.


Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang diamankan di Makassar, terungkap bahwa pengiriman barang terlarang ini dilakukan melalui espedisi lewat Pelabuhan Soekarno-Hatta. Dua orang bandar sabu di Surabaya berinisial IM dan AM mengendalikan bisnis haram ini. Keduanya kini masuk dalam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.


''Barang bukti yang diamankan dikirim melalui jaringan narkoba di Malaysia. Kemudian dikirim ke Kalimantan dan Surabaya, selanjutnya ke Makassar. Oleh para tersangka, akan dikirim lagi sebagian ke Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Sebagian juga akan dijual di Makassar dan daerah lain di Sulsel,'' jelas Kapolda.


Menurut para tersangka yang ditangkap di Makassar, mereka terjun ke bisnis ilegal ini karena tergiur dengan imbalan yang akan didapat. Sebab, jika berhasil menjual satu kilogram sabu akan mendapatkan imbalan Rp5 juta hingga Rp10 juta. Dalam praktik penjualannya, pengedar ini menggunakan aplikasi BBM dan Prima.


Dalam kesempatan itu, Kapolda Sulsel mengapresiasi kerja-kerja Kapolrestabes Makassar dan jajaran Satres Narkoba. Karena di awal tahun 2023 berhasil membongkar dan mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan skala yang cukup besar. Saat ini polisi masih terus mengembangkan keterangan para tersangka dan mengejar bandarnya. (jul)

  • Bagikan