Kapolres Tana Toraja Rilis Korupsi Mantan Keplem Butang

  • Bagikan

Selain pembayaran fisik fiktif, juga pembayaran honorer fiktif pelaksana kegiatan, fiktif pengembangan BUM dan belanja intensif fiktif. Demikian pula intensif hakim pendamai juga fiktif.

Tersangka diancam pidana 20 tahun sesuai pasal 2 ayat 1 UURI No 31 tahun 1999, telah diubah dengan UURI tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi.

Juara Silalahi menghimbau kepada 112 Kepala Lembang di Tana Toraja hati-hati kelola APBL, utamanya pertanggungjawaban program kegiatan. Adminstrasi pengelolaan keuangan transparan dan tertib. Bagi yang melakukan tindak pidana korupsi tidak ada ampun, pungkas Juara Silalahi (agus).

  • Bagikan