15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar Menanti Warga Mamasa

  • Bagikan

Setelah pelaku PK Usai melakukan persetubuhan dua kali, ia menawarkan rekan pelaku kedua berinisial YD untuk mengantar korban pulang ke rumah orang tua korban namun perkara kejadian yang sama pula yang dialami korban NA (14) bersama pelaku kedua berinisial YD dan kedua pelaku YD dan PK sama sama mengakui merupakan pacar dari korban NA.

Namun YD melakukan persetubuhan terhadap diri korban NA pada hari Jumat 21 Oktober 2022 PKL 00,15 dini hari ke sebuah rumah panggung terbuat dari kayu di jalan Bukit Madani Kelurahan Lapadde juga sempat ngobrol berdua pelaku YD dan korban NA lagi mengajak pacaran bersama YD selanjutnya mengajak tidur diatas kasur dan berhubungan badan pula layaknya suami isteri diatas kasur disebuah rumah panggung hingga tertidur berdua ditempat tersebut sampai PKL 05,00 WITA pelaku dan korban meninggalkan rumah tersebut.

Menurut AKP Deki Arizaldi Kasat Reskrim Polres Parepare "Untuk saat ini Lelaki Inisial PK dan YD ditahan dirutan Polres Parepare dengan sangkaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban anak dibawah umur selama duapuluh hari kedepan. Ucap Deki Marizaldi
Akibat perbuatan kejinya itu kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) JO pasal 76D Subs Pasal 82 ayat (1) JO Pasal 76E UU RI.No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Pelaku mendapat hukuman untuk tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dengan denda pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun juga di denda paling banyak lima milyar," pungkasnya.

Dia menyampaikan bahwa saat ini kedua pelaku yang merupakan pendatang dikota Parepare berasal dari Mamasa, Sulawesi Barat telah ditahan di Rutan Polres Parepare dengan semua tuntutan akibat ulah bejat mereka. Dan Korban telah mendapatkan penanganan dan pendampingan oleh DP3A dan Perlindungan Perempuan.

Semua barang bukti berupa pakaian baju, celana kos dan celana dalam sudah diamankan dan usai dilakukan visium terhadap korban. (Mup).

  • Bagikan