MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID-- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, menetapkan tiga tersangka. Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar tahun 2017-2020.
Dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Iman Hud (eks Kasatpol PP Makassar), dan Abd Rahim alias Dg Nya'la (Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar, dan eks Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati Sulsel juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam di ruang penyidik, Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp3,5 miliar. " Pada hari ini penyidik Pidsus Kejati Sulsel menetapkan tersangka dan langsung melakukan upaya paksa berupa penahanan, " tegas Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triadi SH, MH, Kamis (13/10).
Terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium, tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.
Sementara Kasi Penyidikan Kejati Sulsel Hary Surachman, menerangkan bahwa penahanan tersebut dilakukan penyidik terhadap tersangka.